Tertarik Buka Penyewaan Sepeda Listrik? Begini Caranya

Tertarik Buka Penyewaan Sepeda Listrik? Begini Caranya

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 04 Feb 2019 12:27 WIB
Foto: detikINET/Adi Fida Rahman
Jakarta - Perusahaan transportasi berbasis aplikasi selalu menghadirkan peluang usaha bagi masyarakat. Setelah Go-Jek dan Grab, kali ini giliran Migo yang hadir di Indonesia.

Migo merupakan perusahaan aplikasi yang menyewakan sepeda listrik. Untuk menunjang layanannya, Migo menawarkan masyarakat untuk menjadi mitra yang nantinya menjadi Migo Station.

Helmi misalnya, dia baru menjadi mitra Migo sekitar hampir 2 bulan. Dia tahu ada peluang usaha baru itu dari temannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dari Januari, awalnya ditawari saman teman, dia juga rekanan Migo," ujarnya kepada detikFinance, Senin(4/2/2019).

Untuk menjadi mitra Migo ternyata cukup mudah. Cukup unduh aplikasi Migo di smartphone. Kemudian daftar melalui aplikasi tersebut.


Ada formulir yang harus diisi dari aplikasi Migo. Mulai dari data diri, alamat yang akan menjadi Migo Station dan foto lokasi.

"Dokumennya cuma pakai KTP sama nomer rekening. Itu semua lewat aplikasi," terang Helmi.

Untuk syaratnya, lokasi harus mudah diakses. Tidak perlu di pinggir jalan besar, di dalam perumahan juga bisa. Asalkan memiliki lahan parkir untuk Migo dengan luas 3x5 meter.

Station Migo punya Helmi sendiri berada di dalam perumahan Pondok Kopi, Jakarta Timur. Kebetulan dia memiliki usaha toko kelontong. Sepeda listriknya pun ditempatkan di samping tokonya.

Pemilik Migo Station juga diwajibkan menjaga dan menerima unit sepeda yang disewa pengguna dengan waktu operasi dari pukul 06.00 hingga 21.30. Mereka pun diminta untuk mengisi ulang baterai sepeda listrik hingga penuh dan tempat top up dompet digital.

Setelah pengajuan diterima dan disetujui, nantinya mitra akan dikirim 5 unit sepeda listrik Migo, 5 helm dan 2 charger. Jumlah unit sepeda listrik juga bisa bertambah, jika ada pengguna yang mengembalikan di stasiunnya.

"Biasanya pas balikin kita cek dulu, ada yang lecet atau rusak enggak. Kalau ada nanti pengguna dikenakan denda. Mitra lapor dulu ke pusat," terang Helmi.



Simak Juga 'Layanan Penyewaan Sepeda Listrik Kini Menyapa Jakarta':

[Gambas:Video 20detik]


Tertarik Buka Penyewaan Sepeda Listrik? Begini Caranya
(das/fdl)

Hide Ads