Perjanjian berbentuk Mutual Legal Assistance (MLA) itu ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019).
"Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya", Yasona dalam keterangan resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bern yang dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (7/2/2019)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menganut prinsip retroaktif, penindakan bisa dilakukan terhadap segala bentuk kejahatan yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. Artinya, seluruh aset hasil kejahatan di masa lalu juga bisa dilacak dan dilakukan penindakan hingga penyitaan.
Duta Besar RI di Bern Muliaman D. Hadad yang ikut hadir dalam kesempatan itu mengatakan perjanjian MLA RI-Swiss tersebut merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa dan menggenapi kerja sama kedua negara di bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang telah terjalin baik.
Perjanjian MLA RI-Swiss ini merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang telah ditandatangani oleh Indonesia setelah dengan ASEAN, Australia, Hong Kong, China, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Sebaliknya, ini adalah perjanjian MLA yang ke-14 bagi Swiss dengan negara non-Eropa.