Kenaikan Tarif Tol Bandara Soetta Rp 500 Dinilai Masih Murah

Kenaikan Tarif Tol Bandara Soetta Rp 500 Dinilai Masih Murah

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 11 Feb 2019 21:21 WIB
Ilustrasi/Foto: TMCPoldaMetro
Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif tol Sedyatmo atau tol Bandara Soekarno-Hatta. Untuk golongan I, tarifnya naik Rp 500 dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.

Tarif baru ini berlaku pada 14 Februari 2019 pukul 00.00. Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai pemerintah tak serta merta menyetujui kenaikan tarif tersebut tanpa evaluasi.

Menurutnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentu telah mengevaluasi sesuai syarat standar pelayanan minimum (SPM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kalau memenuhi syarat, kalau BPJT (mengizinkan) ya udah," kata Djoko kepada detikFinance, Senin (11/2/2019).

Apalagi, kata dia, kenaikan tarif ini juga diatur dalam undang-undang.

"Nggak apa-apa masih murah karena gini, perintah undang-undang dan tidak serta merta naik mesti BPJT mengevaluasi," ujarnya.


Perkara macet yang biasa terjadi di tol Jakarta, Djoko mengatakan, dalam SPM juga telah diatur syarat kecepatan kendaraan.

"Di sana boleh macet, ada SPM jalan tolnya. Macetnya sekian menit, ada kok," tutupnya.

Sebelumnya Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, penyesuaian ini sesuai dengan Undang-undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan di mana penyesuain tarif dilakukan 2 tahun sekali sesuai dengan laju inflasi. Penyesuaian ini juga terjadi pada golongan kendaraan yang lain.

"Tarifnya golongan I Rp 7.500, golongan II Rp 10.000, golongan III Rp 10.000," katanya di Kantor Pusat Jasa Marga Jakarta, Senin (11/2/2019).


Kemudian, untuk golongan IV dan V tarifnya menjadi Rp 11.000. Dia mengatakan, tarif ini berlaku Kamis mendatang.

"(Berlaku) Tanggal 14 Februari hari Kamis jam 00.00," tambahnya. (hns/hns)

Hide Ads