Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro menjelaskan penumpukan barang yang terjadi gudang PJU lantaran adanya peralihan sistem kepabeanan dari manual menjadi otomatis. Sistem yang digunakan adalah Customs-Excise Information System and Automation (CEISA).
"Betul adanya KEP 07, tanggal 1 Februari 2019 itu untuk uji coba dan mandatori. Kedua Batam itu sudah masuk sebagai kawasan kepabean sehingga perlakuannya sudah lama seperti daerah luar negeri," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (19/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya di kawasan FTZ (Free Trade Zone) itu menggunakan mekanisme manual untuk melakukan pendataan hingga pemeriksaan untuk setiap barang yang masuk.
"Kiriman itu bukan hanya fisik barangnya, tapi juga termasuk urusan fiskalnya, di dalamnya kan ada nilai barangnya, jumlah barangnya. Nah di samping itu khusus barangnya ini kita lihat apakah barang ini termasuk ketentuan larangan atau pembatasan atau tidak," tambahnya.
Nah pada awal bulan Februari dilakukan proses transisi ke sistem CEISA. Sistemnya, para PJT harus melakukan input data atas barang yang hendak masuk ke gudangnya.
Kemudian petugas Bea Cukai tinggal melakukan pengecekan di sistem. Lalu saat keluar pemeriksaan dilakukan untuk menyesuaikan dengan data yang telah diinput.
"Ini supaya lebih cepat. Nah proses ini ada transisi karena ada penerapan, itu bisa terjadi dari manual ke automasi. Proses itu sudah dimulai dengan sosialisasi, uji coba sampai mandatori," tambahnya.
Dia menegaskan bahwa Bea Cukai sudah melalukan sosialisasi kepada para PJT sejak Desember 2018. Entah kenapa terjadi kendala.
"Soal kendala bisa ditanyakan ke PJT langsung," tutupnya. (das/ara)