Darmin menjelaskan pengusaha yang mengurus izin usaha lewat OSS akan mendapatkan nomor izin berusaha (NIB). Setelah memegang dokumen ini pengusaha tak perlu lagi mengurus tanda daftar perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Cuma masalahnya SIUP dan TDP masih diminta pihak bank sebagai syarat pengajuan kredit. Oleh sebab Darmin dan Wimboh membahas masalah ini agar aturan OSS dan perbankan bisa seiring sejalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin menjamin sinkronisasi itu tak akan memakan waktu lama sehingga pengusaha bisa lancar mengajukan kredit tanpa perlu membawa SIUP dan TDP.
"Tidak lama, hanya dia belum pernah sinkronkan. Itu mereka bilang cepat sekali katanya, seminggu juga selesai," tutur mantan Gubernur Bank Indonesia. (hns/hns)