Bank Dunia Mau Cek Kemudahan Bisnis, Aturan di RI Masih Tak Sinkron

Bank Dunia Mau Cek Kemudahan Bisnis, Aturan di RI Masih Tak Sinkron

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 06 Feb 2019 21:43 WIB
Ilustrasi perizinan/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Bank Dunia akan melakukan survei tahunan mengenai kemudahan berusaha alias ease of doing business (EoDB), salah satunya di Indonesia. Di sisi lain pemerintah sedang berupaya mendongkrak peringkat kemudahan bisnis Indonesia dalam kemudahan berbisnis itu.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyatakan Indonesia masih punya persoalan sinkronisasi kebijakan, baik antar pemerintah pusat dan daerah maupun daerah dengan daerah.

"Menurut saya sinkronisasi kebijakan itu aspek yang cukup penting untuk meningkatkan peringkat Indonesia di indeks EoDB ya," kata Lembong di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Oleh karena itu tidak nyambungnya aturan-aturan tersebut harus dibereskan agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia naik.

"Itu sangat mengganggu terutama untuk pelaku UKM, pusing dia dari satu kabupaten mau buka cabang di kabupaten sebelah tiba tiba standarnya beda-beda semua. Padahal kan cuma kabupaten sebelah," jelasnya.

Menurutnya, minimal aturan antar kabupaten di satu provinsi bisa diharmonisasi agar tidak berbeda satu sama lain.

"Kenapa nggak bisa diharmoniskan di antara kabupaten kabupaten kota di wilayah itu saja ya kan. Jadi sinkronisasi harmonisasi regional ya," sebutnya.


Dia juga menyebut perizinan usaha melalui online single submission (OSS) atau perizinan online terpadu perlu lebih ditingkatkan lagi. Itu untuk mempercepat mengurus perizinan oleh pelaku usaha.

"Mungkin yang baru sekarang tentunya kita lihat apakah ada peluang untuk menggunakan OSS untuk percepat pelayanan perizinan yang diukur oleh EoDB," paparnya.

Dia mencontohkan, salah satu komponen EoDB yaitu kemudahan izin mendirikan bangunan untuk melakukan usaha. Menurutnya standar untuk izin bangunan perlu dibuat lebih sinkron. Itu agar proses perizinan bisa dilakukan dengan lebih cepat.

"UKM itu biasanya kan kalau mau bangun gedung itu yang cukup sederhana dan berisiko rendah. Ini kan standarnya nggak harus ribet dan kompleks dan sebenarnya nggak harus bertele tele," tambahnya.


Sebagai informasi, Bank Dunia pernah merilis peringkat ease of doing business atau kemudahan bisnis di Indonesia meningkat. Pada Oktober 2016 Bank Dunia melaporkan peringkat kemudahan bisnis di Indonesia naik 15 poin dari 106 ke 91.

Kemudian di November 2017 Bank Dunia kembali merilis peringkat kemudahan bisnis di Indonesia naik 19 poin dari 91 ke 72. Mengacu pada dua kali kenaikan peringkat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasang target tinggi peringkat kemudahan bisnis harus naik ke 40.

Ternyata bukannya naik, peringkat kemudahan bisnis di Indonesia malah turun. Pada Kamis (1/11/2018) Bank Dunia merilis peringkat kemudahan bisnis di Indonesia turun dari 72 ke 73. (hns/hns)

Hide Ads