Pada suatu sore, kapal Andrey Dolgov mati-matian melarikan diri dari kapal patroli angkatan laut (AL) Indonesia yang bersenjata lengkap. Bahkan, pergerakan kapal pencuri ini diintai oleh pesawat tak berawak yang terus berputar-putar di atasnya, hingga akhirnya kapal AL Indonesia berhasil membuat kapal pencuri ikan ini menyerah. Pengerjaran berlangsung dramatis.
Kapal Andrey Dolgov atau yang dikenal dengan STS-50 dan Sea Breez 1 ini telah menjarah sumber daya lautan yang paling berharga, yaitu ikan. Kegiatannya ini bagian dari jaringan kriminal internasional terorganisir yang tumbuh subur di antara garis hukum maritim dengan pejabat korupsi.
Operasi penangkapan kapal dan awaknya merupakan buah kerja sama antara polisi dan otoritas maritim, berbulan-bulan melakukan pekerjaan yang melelahkan dengan pelacakan satelit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika para perwira angkatan laut Indonesia naik ke kapal tersebut yang ditangkap di Selat Malaka, tepatnya di jalur pelayaran utama antara Semenanjung Melayu dan Pulau Sumatera, ditemukan setumpuk jaring-jaring besar berulir halus yan merentang hingga 18 mil atau setara 29 km jika digunakan.
Dalam satu kali operasi dimungkinkan jaring yang berada di atas kapal mampu menangkap ikan senilai US$ 6 juta atau setara Β£ 4,56 juta. Penangkapan dilakukan secara ilegal, dan hasilnya dibawa ke darat untuk dijual di pasar gelap atau dicampur dengan hasil tangkapan legal. Sehingga, ikan-ikan tersebut berakhir di rak supermarket, meja restoran, dan meja makan masyarakat.