Tenaga Konstruksi RI Bisa Kerja di Jepang, Bagaimana Caranya?

Tenaga Konstruksi RI Bisa Kerja di Jepang, Bagaimana Caranya?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 21 Feb 2019 14:36 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjalin kesepakatan dengan Ministry of Land, Infrastructure, Transport, and Tourism (MLIT) Jepang di sektor tenaga kerja.

Sekretaris Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Dewi Chomistriana mengatakan, dalam kesepakatan ini Jepang memberi kesempatan bagi tenaga kerja konstruksi Indonesia untuk bisa bekerja di Jepang.

"Iya ada kesempatan (pekerja Indonesia bekerja di Jepang)," kata Dewi di Kementerian PUPR Jakarta, Kamis (21/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dewi menjelaskan, pada April 2019 mendatang rencananya Jepang akan membuka lowongan pekerja asing. Ada dua kategori untuk lowongan pekerjaan tersebut.

Pertama, pekerja bukan kategori ahli diperbolehkan bekerja selama 5 tahun dengan syarat bisa berbahasa Jepang. Kedua, pekerja dengan kemampuan konstruksi ahli.

"Untuk pekerja konstruksi yang belum punya pengalaman kerja di luar negeri diharuskan ikut ujian (oleh MLIT Jepang) dulu," jelasnya.

Dewi mengatakan pihak Jepang juga memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia untuk belajar ke Jepang. Menurutnya, dunia konstruksi Jepang merupakan salah satu yang termaju.

"Banyak tenaga ahli ditawarkan ikut training di Jepang untuk belajar berbagai teknologi konstruksi terkini. Untuk beberapa negara lain kita jajaki," tutur Dewi.

(fdl/eds)

Hide Ads