Lalu, apa langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Ditjen Pajak?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak nasional akan menganalisa dan mengolah data tersebut sesuai fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Analisa Ditjen Pajak, kata Hestu untuk melihat bahwa WNI pemilik harta di luar negeri itu sudah memiliki nomor pokok wajip pajak (NPWP) atau belum.
"Sudah benar atau tepat tidak, kemudian antar negara kan kita matching kan maksudnya satu orang datanya bisa dari negara A dan B, kita ingin pastikan benar, validkan. Itu step pertama identifikasi pemilik rekening," jelas dia.
Selanjutnya, kata Hestu, data harta WNI yang selama ini terparkir di luar negeri sudah dilaporkan dalam SPT atau belum.
"Kita harus pastikan benar, kami tidak igin ada distorsi di situ, kalau belum ditindaklanjuti dengan mengimbau kepada WP, lapor SPT, pembetulan dan pembinaan," ujar dia.
Selanjutnya, Ditjen Pajak juga akan mengawasi kantor wilayah dan KPP terkait dengan data yang dikirim oleh DJP. Pengawasan dilakukan agar proses administrasi di masing-masing kanwil dan KPP berjalan lancar dan tidak terjadi penyalahgunaan data tersebut.
Baca juga: PPN, Harga Avtur, dan Mahalnya Tiket Pesawat |
"Jadi kalau kita salurkan itu mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasannya harus tepat, harus ada harus kuat," jelas dia. (hek/zlf)