Sekjen SPPI Hendri Joni mengatakan selama penundaan pembayaran gaji dalam 4 hari tersebut, perusahaan diminta untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta kepada setiap karyawan atau yang kerap disebut Pak Pos.
"Penundaan pembayaran gaji selama tanggal 14 Februari 2019 (4 hari) sesuai peraturan perundangan ketenagakerjaan dan pengupahan, memiliki konsekuensi denda kepada karyawan sebesar 5%/hari/gaji karyawan = 5% x 4 hari = 20% x121 miliar = 14 miliar. Atau rata-rata denda yang harus dibayar kepada karyawan: 5% x 5 jt = 250rb x 4 = 1 juta per karyawan," kata Hendri dalam keterangannya yang diterima detikFinance, Jakarta, Jumat (22/2/2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pembayaran denda ini merupakan kewajiban perusahaan karena mengacu pada Peraturan perundangan Ketenagakerjaan. Sebab, penundaan gaji kepada karyawan dinilai telah melanggar perundangan ketenagakerjaan tentang pengupahan dan menjadi perbuatan melawan hukum.
"Sekali lagi, bahwa hal ini sesuai Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan dan pengupahan denda tersebut wajib dibayar. Bila tidak dibayar maka berlaku delik pidana," tegasnya.
Selain itu, kata Hendri, serikat pekerja juga menilai bahwa dewan direksi PT Pos tidak mampu dan gagal dalam mengelola perusahaan.
"Sehingga aspirasi karyawan yang tergabung sebagai anggota menyimpulkan bahwa dewan direksi PT Pos Indonesia tidak mampu dan telah gagal mengelola BUMN PT Pos dan meminta mundur dari jabatannya," tuturnya.
Tonton video 'Dirut PT Pos Buka-bukaan soal Demo dan Penundaan Gaji Pegawai':
(fdl/fdl)