Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengatakan, kapal itu diduga ilegal karena tidak terdaftar dalam perizinan di KKP maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Semua kapal ikan harus memiliki izin SIUP dan SIPI/SIKPI dari KKP, dan semua kapal harus terdaftar di Kemenhub. Kalau tidak terdata, kemungkinan besar ilegal," kata dia kepada detikFinance, Minggu (24/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pemilik sementara dilacak dan segera akan dipanggil untuk hal ini," katanya.
Dia menjelaskan, ada sejumlah modus yang membuat kapal-kapal itu beredar. Sebutnya, dengan memalsukan dokumen hingga memakai dokumen kapal lain.
"Modusnya bisa macam-macam, misalnya menggunakan atau menggandakan/memalsukan izin/dokumen kapal lain. Ini yang sementara ditelusuri lebih jauh," ujarnya.
Ada juga modus dengan membuat kapal baru tanpa izin atau rekomendasi dari KKP.
"Ada juga modus membuat kapal-kapal baru, tanpa izin/ rekomendasi dari KKP. Ini yang sementara ditelusuri," tambahnya. (dna/dna)