Gonta-ganti aturan taksi online dilakukan karena selalu digugat. Akhirnya Kemenhub menerbitkan aturan paling baru yaitu Permenhub Nomor PM 118 Tahun 2018. Lantas apakah aturan tersebut bakal bernasib sama, alias digugat lagi?
"Nah artinya ini kan sudah empat kali nih Peraturan Menteri ini. Ini yang terakhir menurut saya sudah sangat responsif kita, sangat akomodatif kita," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi dalam Sosialisasi PM 118 di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memaparkan, PM 118 dibuat dengan melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu harusnya sudah mewakili aspirasi seluruh pihak.
"Jadi menurut saya ini paling baik. Makanya saya katakan berkali kali, regulasi ini regulasi gotong-royong, ada pemerintah ada aplikator, ada pengemudi," sebutnya.
Kalaupun pada gilirannya nanti ada yang keberatan dengan PM 118, dia meminta membiarkan dulu aturan ini berjalan. Jika perlu dilakukan penyesuaian, Kemenhub tak menutup diri untuk merevisi aturan.
"Biar ini berlaku dulu, berjalan dulu, nanti saya kira begitu ada perkembangan lagi yang lain, baik menyangkut masalah IT, sistem dan sebagainya, bisa saja kita lakukan penyesuaian. Sementara ini biarin jalan dulu satu tahun katakan gitu, kalau memang perlu direvisi ya kita revisi saja," jelasnya.
Terlepas dari itu, Budi mencatat empat Permenhub tentang taksi online sudah dibuat hanya dalam jangka waktu 2,5 tahunan. Diharapkan aturan terbaru bisa diterima dengan baik.
"Mudah-mudahan dengan semangat kita bisa segera mengimplementasikan ini jadi pertanda baik. Kita akan catat dalam sejarah perhubungan, satu persoalan diatur dalam empat PM dalam jangka 2,5 tahun lebih," tambahnya. (ara/ara)











































