Capres Cawapres Ditantang Buka Data Pajak, BPN: Oke-oke Saja

Capres Cawapres Ditantang Buka Data Pajak, BPN: Oke-oke Saja

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 26 Feb 2019 14:07 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dradjad Wibowo merespons tantangan yang disebutkan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW). Tantangan tersebut adalah para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memperlihatkan data pajaknya ke masyarakat.

Drajad menegaskan bahwa baik Prabowo dan Sandi akan siap sedia apabila diminta memperlihatkan data perpajakan mereka ke publik. Menurutnya, Prabowo dan Sandi sudah mewakafkan diri bagi bangsa dan negara.

"Saya belum bertemu mas Bowo maupun mas Sandi. Tapi beliau berdua sudah mewakafkan diri bagi bangsa dan negara. Jadi saya rasa, mereka akan oke-oke saja," ujar Dradjad kepada detikFinance, Selasa (26/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Di sisi lain Dradjad menilai tantangan ICW punya kelemahan yang fatal, yaitu tidak ada jaminan keadilan dan kesetaraaan bagi pasangan Prabowo-Sandi.

"Namun, saya melihat tantangan kawan-kawan dari ICW itu punya kelemahan yang sangat fatal. Yaitu, tidak adanya jaminan keadilan atau kesetaraan perlakuan bagi pasangan capres-cawapres non-petahana," kata Dradjad.

Dradjad menjelaskan dalam Undang-undang (UU) nomor 16/2009 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tepatnya di pasal 34 dan 35 ada hal yang bisa merugikan capres dan cawapres.

"Dengan desain UU KUP di atas, tidak ada jaminan bahwa petahana dan non-petahana akan diperlakukan secara adil. Bisa dibayangkan plintiran politik yang bakal muncul," kata Dradjad.


Selain itu, dalam dua pasal UU tersebut, kewenangan pembukaan dokumen pajak hanya bisa melalui Kementerian Keuangan dari situlah masalahnya muncul.

"Kedua pasal tersebut mengatur tentang kerahasiaan Wajib Pajak. Kewenangan membukanya hanya ada pada Menteri Keuangan (Menkeu), hakim pun hanya bisa meminta kepada Menkeu, bukan memerintahkan," ujar Dradjad.

Dradjad menilai, karena kewenangan Menteri Keuangan besar, bisa saja laporan SPT Pajak Prabowo-Sandi muncul perbedaan tafsir.

"Jadi Menkeu punya kewenangan yang luar biasa besar di sini. Nah dalam pelaporan SPT itu wajar jika terjadi perbedaan penafsiran antara petugas pajak dengan WP. Jika ada beda tafsir dalam SPT, bisa saja laporan Prabowo dan Sandi akan diproses ini itu, padahal SPT tersebut sudah terlanjur diumumkan ke publik," jelas Dradjad.


Menurutnya alasannya tidak mempercayai Kemenkeu karena bisa saja mengambil langkah yang hanya menguntungkan capres petahana, karena Menkeu masih bertanggung jawab dan harus patuh kepada presiden.

"Pertama, Menkeu kan bertanggung jawab kepada Presiden, jadi memang sudah kewajiban dia patuh kepada Presiden. Kedua, Menkeu sudah mengambil langkah yang entah sengaja atau tidak menguntungkan Presiden Jokowi sebagai petahana, pemilihan waktu untuk gaji ke-13 dan THR bagi ASN adalah contohnya," ungkap Drajad.

Terakhir Dradjad menegaskan wacana yang dilempar ICW disebut tidak adil. ICW harus mengkoreksinya lagi.

"Jadi, wacana yang dilempar ICW itu sangat tidak adil dalam konteks UU KUP sekarang. ICW juga tidak bisa mengoreksinya," tuturnya. (hns/hns)

Hide Ads