Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Ridwan Mandaliko menjelaskan sesuai peraturan perusahaan bagasi bebas adalah barang bawaan yang dibebaskan biaya berupa barang jinjingan, dapat diangkat satu tangan oleh penumpang bertiket dan tidak membutuhkan bantuan orang lain.
Selain itu, barang juga tidak boleh diseret atau dipikul saat embarkasi atau naik ke kapal. Ukuran volume bagasi bebas bea dengan ukuran maksimal 0,175 m3 (meter kubik) atau 30 cm x 30 cm x 30 cm atau setara satu koper/koli dengan berat maksimal 50 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila bagasi melebihi 50 kg atau setara dengan 0,3 m3 (meter kubik) atau ukuran 2 koli/koper akan dikenakan tarif over bagasi," kata Ridwan dalam siaran pers, Selasa (26/2/2019).
Dia menyebutkan ketentuan ini hendaknya dapat dipatuhi para penumpang kapal Pelni agar ketertiban, keamanan, dan kelancaran penerapan barang bagasi dapat berjalan sesuai ketentuan agar dapat mendukung keselamatan pelayaran.
Ridwan menyebutkan, ketentuan biaya over bagasi sudah diterapkan di kapal Pelni sejak tanggal 15 Januari 2016 atau sudah berjalan 3 tahun.
Ketentuan over bagasi juga sudah berlaku umum di seluruh angkutan atau transportasi umum, ketentuan over bagasi tidak hanya berlaku di Pelni saja namun di dunia penerbangan dan kereta api juga sudah diberlakukan.
"Jadi Pelni tetap memberikan free bagasi hingga 50 kg. Namun bila melanggar, Pelni memberikan solusi dengan tarif over bagasi. Hal ini semata untuk menegakkan dan menertibkan angkutan," tambah Ridwan.