Menurut Koordinator Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah LBM PBNU, Asnawi Ridwan ada tiga alasan yang mendasari rekomendasi itu. Pertama tipu daya, lalu ketidakjelasan akad, dan motivasi transaksi.
Persoalan itu pun ditanggapi oleh Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Menurutnya, bisnis MLM berbeda dengan money game. Sehingga MLM tidak tergolong haram.