Jokowi memastikan peraturan tentang kenaikan gaji PNS terbit bulan ini. Itu dia sampaikan karena ada PNS yang menanyakan langsung soal kenaikan gaji.
"Tadi di sana, waktu saya salam-salaman, ada yang menanyakan kepada saya, 'Pak ini PNS gajinya naiknya kapan?' Saya jawab, iya saya bilang saya ngerti," kata Jokowi dalam sambutan peresmian Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Lampung, Jumat (8/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi memastikan mulai April 2019, kenaikan gaji PNS akan berlaku. Sebagaimana yang telah direncanakan, kenaikan gaji PNS sebesar 5%. Kenaikan gaji ini akan dirapel mulai dari awal tahun, alias Januari 2019.
"Ini PP-nya (peraturan pemerintah) baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian, dirapel," paparnya.
Baca juga: Gaji PNS Naik 5%, Cukup Nggak Ya? |
Disamping itu, lanjut Jokowi, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan 14 di bulan berikutnya, yaitu mendekati Lebaran 2019.
"Plus gaji 13 dan 14, tapi bulan berikutnya, menjelang Lebaran," tambahnya.