Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kenaikan gaji PNS disampaikan saat kunjungan kerja ke Lampung untuk meresmikan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Jumat (8/3/2019).
Jokowi memastikan peraturan tentang kenaikan gaji PNS terbit bulan ini. Itu dia sampaikan karena ada PNS yang menanyakan langsung soal kenaikan gaji.
"Tadi di sana, waktu saya salam-salaman, ada yang menanyakan kepada saya, 'Pak ini PNS gajinya naiknya kapan?' Saya jawab, iya saya bilang saya ngerti," kata Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini PP-nya (peraturan pemerintah) baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian, dirapel," paparnya.
Di samping itu, lanjut Jokowi, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan 14 di bulan berikutnya, yaitu mendekati Lebaran 2019. "Plus gaji 13 dan 14, tapi bulan berikutnya, menjelang Lebaran," tambahnya.