Korban Luka KRL Terguling Ditanggung Asuransi hingga Rp 20 Juta

Korban Luka KRL Terguling Ditanggung Asuransi hingga Rp 20 Juta

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 10 Mar 2019 16:13 WIB
Foto: Zakia Liland/detikcom
Jakarta - PT Jasa Raharja menyatakan, korban kecelakaan kereta rel listrik (KRL) Jakarta-Bogor ditanggung asuransi perseroan. Besaran santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta untuk korban luka-luka.

Corporate Secretary Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menerangkan, pada prinsipnya penumpang yang menjadi korban terlindungi berdasarkan Undang-undang. Dia menerangkan, korban luka berhak atas biaya perawatan maksimal Rp 20 juta per korban. Selain itu, korban berhak biaya penanganan pertama maksimal Rp 1 juta.

Biaya ambulan juga ditanggung Jasa Raharja dengan nominal Rp 500 ribu per korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Bagi korban luka-luka berhak atas santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta per korban dan biaya penanganan pertama (P3K) maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulance Rp 500ribu per korban," katanya kepada detikFinance dalam keterangannya, Minggu (10/3/2019).

Dia menambahkan, biaya santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017.


Saat ini, kata dia, petugas Jasa Raharja di lokasi kecelakaan dan rumah sakit rujukan untuk memastikan identitas korban.

"Petugas Jasa Raharja telah hadir di tempat kejadian peristiwa dan di RS rujukan bagi korban untuk memastikan identitas korban dan segera memberikan jaminan atas biaya perawatan kepada pihak RS," tutupnya.



Simak Juga 'Korban KRL Terguling Jadi 17 Orang, Termasuk Masinis':

[Gambas:Video 20detik]



Korban Luka KRL Terguling Ditanggung Asuransi hingga Rp 20 Juta
(zlf/zlf)

Hide Ads