Tarif Batas Atas di Aturan Ojek Online Hilang, Ini Penjelasannya

Tarif Batas Atas di Aturan Ojek Online Hilang, Ini Penjelasannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 11 Mar 2019 17:13 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan aturan ojek online (ojol) dalam waktu dekat. Dalam rancangan aturan ini, kemungkinan tidak ada tarif batas atas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memaparkan, pada kajian awal tidak ada batas atas karena pada kondisi tertentu membuat tarifnya tinggi. Dia menyerahkan aplikator untuk mengatur tarif batas atas tersebut.

"Pertimbangannya begini dari aplikator semacam dia saat hujan, tinggi. Malam dia tinggi. Jadi memberikan kebebasan kepada aplikator untuk merumuskan sehingga mitra itu akan meningkat pendapatannya," katanya di DPR RI, Jakarta, Senin (11/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meski demikian, usai rapat dengan Komisi V DPR RI, pemerintah menimbang kembali penerapan batas atas. Hal itu sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen.

"Sementara, kemarin hasil kita diskusi beberapa pihak, kita hanya cukup batas bawah aja. Tapi kan tadi dari Komisi V, Pak Bambang Haryo harus melindungi konsumen. Harus ada tarif batas atas," ungkapnya.

Namun, dia belum bisa memastikan apakah memasukkan batas atas atau tidak dalam aturan ojol ini.

"Bisa iya, bisa tidak, tergantung nanti keputusan, tadi kan dari Pak Bambang Haryo menyampaikan batas atas disampaikan juga, itu menjadi masukan saya juga," terang Budi.


Disinggung soal tarif, Budi hingga saat ini belum berkenan membeberkan. Lantaran, masalah tarif belum benar-benar final.

"Sementara saya belum keluarkan, karena saya masih dalam tahapan meminta masukan-masukan," tutupnya. (ara/ara)

Hide Ads