Pada aturan yang akan dirilis ini, pemerintah mengatur tarif. Soal tarif tersebut, pemerintah hanya akan menentukan tarif batas bawah. Sementara, tarif batas atas akan ditentukan oleh aplikator.
Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (11/3/2019), berkaitan dengan tarif ini pemerintah akan membaginya dalam tiga zona. Zona pertama meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Kedua, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara. Ketiga, Kepulauan Maluku dan Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan zonasi, kita ingin mengakomodir aspek ekonomis di berbagai daerah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Jakarta (11/3/2019).
Lebih lanjut, soal tarif ini juga akan diterapkan tarif datar (flat) pada jarak tertentu. Namun, kebijakan itu belum final. Sebutnya, untuk jarak 3 hingga 5 km, akan diterapkan tarif flat.
"Jadi kalau 1 km, tarif tetap 3-5 km. Sehingga nanti di bawah 1 km kenanya tetap batas minimal pelayanan. Ini tapi belum diputuskan," sambungnya.
Budi bilang, aturan ini sebenarnya sudah rampung dan sudah dilakukan uji publik di beberapa kota. Namun, masalah tarif yang belum beres. (ara/ara)