Ada Tarif Batas Ojek Online, Grab: Tarif Murah untuk Produktivitas

Ada Tarif Batas Ojek Online, Grab: Tarif Murah untuk Produktivitas

Robi Setiawan - detikFinance
Jumat, 25 Jan 2019 18:05 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menggodok aturan ojek online (ojol) yang ditargetkan akan rampung pada Maret tahun ini. Salah satu poin dari regulasi tersebut adalah adanya batasan tarif.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tarif ojek online diatur dengan tarif batas atas dan batas bawah agar pengendara tidak merugi. Meski demikian menurut salah satu perusahaan ride hailing, Grab, tarif murah terkadang bisa membantu produktivitas para driver.

"Jadi yang pertama adalah statemennya kami fokus saja pada peningkatan pendapatan. Karena kadang-kadang tarif yang murah itu dibutuhkan untuk meningkatkan produktvitasnya dan membuat masyarakat terus menjadi pelanggan," ungkap Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata saat ditemui belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia juga menyebut kalau tarif hanya salah satu dari komponen yang dapat menyejahterakan para driver. Sebab masih ada komponen lainnya yang bisa didorong agar pendapatan mereka bisa terjaga.

"Yang penting adalah fokus pada berapa besar pendapatannya para pengemudi apakah bisa cukup," ungkapnya.

Meski demikian, Ridzki menyebut bahwa Grab menyambut positif adanya regulasi tersebut. Baginya regulasi ini akan membantu kelancaran bisnis yang dijalankan selama ini.

"Sekali lagi ini adalah pertama kali juga, salah satu yang pertama di dunia untuk membantu bisnis atau aktivitas ini untuk menjadi ada regulasinya, sehingga kami sangat mendukung," pungkasnya.



Saksikan juga video 'Grab Akan Luncurkan Fitur Travel dan Layanan Kesehatan Tahun 2019':

[Gambas:Video 20detik]

Ada Tarif Batas Ojek Online, Grab: Tarif Murah untuk Produktivitas




(prf/hns)

Hide Ads