Targetkan Aturan Ojol Terbit Maret, Menhub: Agar Dilindungi Negara

Targetkan Aturan Ojol Terbit Maret, Menhub: Agar Dilindungi Negara

Usman Hadi - detikFinance
Selasa, 22 Jan 2019 16:39 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Yogyakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi untuk mengakomodir ojek online (ojol). Ada tiga poin utama yang akan diatur dalam regulasi tersebut, apa saja?

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan tiga poin tersebut berkaitan dengan keselamatan kerja, persoalan tarif, dan terakhir suspensi. Kini, regulasi tersebut sedang digodok kementeriannya.


"Ya ojek akan kita buat regulasinya agar mereka memastikan bahwa profesi mereka itu eksis, dilindungi oleh negara. Oleh karenanya kita akan membuat suatu regulasi yang sifatnya tertentu," ujarnya di UGM, Selasa (22/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita (ingin) menjamin bahwa keselamatan mereka itu harus dipikirkan. Keselamatan macam-macam, soal keselamatan diterjemahkan saja, termasuk kecelakaan. Kedua tentang tarif, (lalu) tentang suspen," lanjutnya.


Menhub menargetkan regulasi untuk ojol rampung awal Maret 2019. Berbagai hal akan diatur dalam regulasi tersebut, termasuk kemungkinan pembatasan wilayah operasional ojol di daerah.

"Saya lagi akan pikirkan itu (pembatasan operasional ojol di daerah) ya. Sebaiknya ada pembatasan wilayah," tutupnya. (hns/hns)

Hide Ads