"Iya, karena UU APBN untuk Januari, jadi meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya," kata Sri Mulyani usai acara Apresiasi dan penghargaan wajib pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar tahun 2019, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 5% dan sudah tercantum dalam UU APBN 2019. Namun, hingga saat ini payung hukumnya tak kunjung dirilis oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sri Mulyani, belum rampungnya peraturan pemerintah (PP) dikarenakan masih menunggu validasi data usulan pegawai dari masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).
"Maka kita membutuhkan data detailnya dari setiap kementerian dan lembaga jumlah PNS dan berapa kenaikannya. sehingga dari sisi proses penganggaran dan pembayarannya bisa dilaksanakan," ujar dia.
Baca juga: Janji Jokowi Gaji PNS Naik Bulan Depan |