Basuki menjelaskan, pihaknya sudah merumuskan nilai proyek yang bisa digarap oleh BUMN adalah di atas Rp 100 miliar, kontraktor menengah Rp 10-100 miliar, dan kontraktor kecil maksimal Rp 10 miliar.
"Ini juga terutama untuk BUMN kami awasi betul, dia tak boleh sama sekali (menggarap proyek di bawah Rp 100 miliar)," katanya saat berbicara di depan kontraktor swasta yang tergabung dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (14/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti yang besar mohon tidak main di bawah Rp 100 miliar, apapun alasannya. Biasanya kan ada saja caranya," sebutnya.
Imbauan ini sudah disampaikan oleh Basuki sejak tahun lalu. Kini pihaknya pun sudah membuat surat edaran terkait ketentuan tersebut. Harapannya, itu bisa benar-benar diimplementasikan dengan baik di 2019.
Jika itu bisa benar-benar diterapkan, itu bisa memberi dampak positif bagi kontraktor swasta khususnya yang ada di daerah. Pasalnya mereka selama ini sulit mendapatkan proyek karena digarap BUMN.
"Nanti kita coba ini di 2019, apakah ada dampaknya kepada para anggota Gapensi khususnya yang ada di daerah (dengan penerapan kebijakan itu)," tambahnya. (zlf/zlf)