Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono memaparkan, usulan ini menimbang potongan jasa 20% dari aplikasi. Para driver sendiri menerima tarif dasar sekitar Rp 2.400.
Kemudian, tarif itu menimbang perawatan dan penyusutan kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, driver juga memasukkan komponen operasional di jalan, biaya pulsa dan kesehatan.
"Komponen-komponen itu (membuat) biaya jasa di Rp 3.000/km," ujarnya.
Igun menerangkan, dalam aturan ojol yang akan dikeluarkan pemerintah bakal memuat tarif minimal. Di mana, tarif minimalnya ialah Rp 12.000 untuk jarak hingga 5 km. Lebih dari 5 km, maka akan ditambahkan tarif per km.
"Kalau lebih 5 km kena tarif biaya jasa km yang tadi Rp 3.000/km," ujarnya.
Baca juga: Harapan Go-Jek soal Tarif Ojol |











































