Ingat, Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Juga Lho

Ingat, Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Juga Lho

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Jumat, 15 Mar 2019 11:11 WIB
Ingat, Sudah Bayar Pajak Tetap Harus Lapor SPT Juga Lho
Jakarta - Wajib Pajak orang pribadi diminta untuk melapor surat pemberitahunan tahunan (SPT) pajak hingga 31 Maret mendatang.

Hal itu wajib dilakukan meski para wajib pajak sudah membayar. Kenapa ya?

Nah, dirangkum detikFinance begini ulasan serba-serbi mengenai SPT:
Ada berbagai cara melaporkan SPT pajak, salah satunya dengan mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) alias manual. Hanya saja, laporan seperti itu memakan waktu yang berbeda di setiap lokasinya.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo perbedaan waktu terjadi berdasarkan tingkat keramaian wajib pajaknya.

Ia mengungkapkan, bila kantor pajak tersebut ramai maka waktu pelaporan bisa memakan waktu hingga satu hari penuh. Sedangkan kalau kondisi kantor sepi maka pelaporan bisa memakan waktu paling cepat 10 menit.

"Beda-beda kan setiap lokasinya. Kalau ramai, bisa setengah hari sampai sehari. Kalau normal dan tidak ada antrean itu waktu penelitian data sendiri cepat, paling cuma 10-15 menit," ungkap dia kepada detikFinance, Kamis (14/3/2019).

Prastowo menjelaskan dengan melaporkan secara manual, wajib pajak bisa mendapatkan infromasi yang lebih jelas. Bahkan, dipastikan tidak akan ada masalah di kemudian hari.

"Real time kan kalau langsung jadi mesti antre. Psikologis orang suka manual kan karena suka tanya-tanya, ada loket pastikan sudah benar atau belum. Kalau nggak kan bisa ada masalah di kemudian hari," terang dia.

Menurut Pras, fungsi SPT untuk melaporkan serta mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang mesti dibayar. Sehingga bila wajib pajak memiliki sumber penghasilan lain mesti melaporkan.

Sebab, bila tidak dilaporkan, hal itu akan menjadi sumber masalah di kemudian hari. Ia mencontohkan harta warisan yang diterima bila tak dilaporkan akan dihitung sebagai penghasilan yang mesti dibayarkan pajaknya. Padahal, warisan tak masuk ke dalam objek pajak.

Artinya, kegiatan pelaporan SPT membuat keuntungan bagi para wajib pajak.

"Kalau terima warisan kan bukan objek pajak nanti bisa kena pajak. Jadi penting kita laporkan biar nggak kena masalah di kemudian hari," kata dia kepada detikFinance, Kamis (14/3/2019).

Pras juga menjelaskan melaporkan SPT juga akan menghindari wajib pajak dari pemeriksaan audit. Dengan begitu, risiko masalah di kemudian hari akan berkurang.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mendapat persetujuan pinjaman dari bank dengan mudah. Pasalnya, melaporkan SPT merupakan bukti keuangan yang baik.

"Melaporkan SPT bisa memberikan manfaat dalam beberapa hal berkaitan dengan operasional bisnisnya dan tentu dapat menstabilkan perekonomian dalam negeri karena pajak bisa menjadi alat stabilitas ekonomi untuk berbagai kondisi yang dianggap mengancam keberlangsungan jalannya perekonomian negara," pungkas dia.

Tanda 'nihil' mungkin tak asing bagi para wajib pajak. Nah, tanda ini merupakan syarat agar laporan tersebut benar atau sesuai.

Pasalnya, tanda 'nihil' artinya perhitungan besaran pajak telah sesuai dibayarkan.

"Dalam pengisian SPT PPh Orang Pribadi, status SPT diharuskan untuk nihil, adalah menunjukkan bahwa perhitungan jumlah penghasilan yang diterima dengan besaran pajak yang harus disetor telah sesuai," jelas dia kepada detikFinance, Kamis (14/3/2019).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bila tanda 'nihil' tersebut tak keluar maka artinya laporan wajib pajak belum sesuai. Hal itu biasanya terjadi karena pajak yang kurang dibayar.

Adapun, kurangnya pembayaran pajak juga dipengaruhi hal-hal, seperti penghasilan yang belum disetorkan pajaknya dan juga salah perhitungan.

"Apabila SPT PPh orang pribadi tidak nihil, maka menunjukkan pajak yang kurang bayar. Hal itu dapat disebabkan oleh beberapa hal, misalnya atas suatu penghasilan belum disetorkan atau dipotong pajaknya. Bisa juga dari kesalahan perhitungan akibat status wajib pajak," terang dia.

Selain itu, ada pula laporan yang kelebihan pembayaran pajaknya. Hal itu bisa terjadi karena kesalahan perhitungan dan wajib pajak pun bisa mengklaim hal tersebut.

"Kelebihan bayar juga ada, dipotong lebih dari seharunsnya. Misalnya penghasilan yang dikenakan tarif 15% tapi akhir tahun dihitung harusnya hanya 10% itu bisa diklaim minta balik," tutupnya.

Bagi para wajib pajak, tak perlu khawatir karena lapor SPT nggak dipungut biaya alias gratis.

"Nggak ada biaya kok, gratis," kata Pras kepada detikFinance, Kamis (14/3/2019).

Pras mengungkapkan biaya yang mesti dikeluarkan wajib pajak saat melapor SPT hanya berkaitan dengan operasional pribadi. Misalnya bila wajib pajak melapor langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Ia mencontohkan biaya operasional pribadi yang dimaksud, seperti transportasi hingga fotocopy data lampiran dokumen pajak.

"Cuma ya pemborosannya di waktu dan di transportasi dan lampiran fisik itu kan perlu fotocopy nyerahin data pajaknya," terangnya.

Hide Ads