Jakarta -
Mulai April 2019, pemerintah akan membayarkan gaji pegawai negeri (PNS) dengan besaran yang baru. PNS pusat, daerah, TNI, Polisi, dan para pensiunan akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5%.
Keputusan tersebut sudah tertuang dalam APBN Tahun Anggaran 2019 dan pembahasannya sudah disepakati antara pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat (DPR).
Para abdi negara ini menang banyak karena pembayaran gaji di April juga akan membayar selisih kenaikan gaji yang terhitung mulai Januari-Maret 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut berita selengkapnya:
Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Sebab, pada April 2018 akan merasakan kenaikan gaji sebesar 5%. Kenaikan gaji ini bahkan diberlakukan kepada seluruh abdi negara dan juga pensiunan.
Seluruh abdi negara yang dimaksud meliputi PNS pusat, daerah, TNI, Porli, serta pensiunan.
"Ya betul berlaku untuk semua aparatur pemerintah. Selain itu pensiun pokok juga naik 5%," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Banyak yang mengira keputusan pemerintah menerbitkan payung hukum kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sangat politis. Pasalnya, terbit jelang penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) periode 2019-2024.
Menanggapi itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan ada setiap tahunnya baik ada pilpres maupun tidak.
"Ketentuan tersebut berlaku Sejak Januari 2019 sejak APBN 2019 dilaksanakan," kata Askolani saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Askolani menjelaskan, kebijakan kenaikan gaji PNS sudah diusulkan pemerintah sejak Agustus 2018 atau pada saat pembahasan RUU APBN tahun anggaran 2019.
Pada pembahasannya, kata Askolani, usulan pemerintah tentang kenaikan gaji PNS baik di pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan yang sebesar 5% ini pun disetujui oleh parlemen.
Oleh karena itu, Askolani menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji abdi negara akan tetap ada meskipun ada pilpres maupun tidak ada.
Kebijakan tersebut diterapkan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pada April 2019, Askolani membenarkan bahwa para abdi negara akan mendapatkan sisa gaji di bulan Januari-Maret dan pada April mendapatkan gaji penuh yang sudah mengalami kenaikan.
Adapun, besaran gaji PNS yang berlaku pada April 2019, sebagai berikut:
Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Halaman Selanjutnya
Halaman