Adapun penerapan ERP dibagi ke dalam tiga ring. Ring 1 dan ring 2 adalah ruas jalan yang dikelola oleh Pemprov DKI, sedangkan ring 3 menjadi tanggung jawab BPTJ.
Saat ini proses penerapan ERP untuk dua ring pertama sedang dalam tahap tender, sementara ring 3 masih dalam penyusunan masterplan.
Ring 1 dan 2 sendiri berlokasi di jalan yang dikelola langsung oleh Pemprov DKI. Ring 1 ada di Jalan Sudirman-Thamrin dan ring 2 di Kuningan-MT Haryono. Sedangkan ring 3 adalah jalan nasional yang berada di daerah sekitar atau pinggiran Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ERP merupakan pungutan untuk jalan di ruas-ruas tertentu dengan cara membayar secara elektronik. Bila kendaraan melewati area yang dipasang ERP, maka pengguna kendaraan harus membayar. Pengadaan jalan berbayar ini dimaksudkan untuk mengurangi jumlah penggunaan kendaraan pribadi dan mengalihkan ke kendaraan umum laiknya yang dilaksanakan di negara-negara maju seperti Singapura, Jepang dan Inggris. (eds/ang)