Sedangkan di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhitung kenaikan gaji PNS baru dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada 2015 sebesar 6% dan 2019 sebesar 5%.
Namun, Dirjen Anggaran Askolani mengatakan pada tahun 2016-2018 para abdi negara mendapatkan tunjangan hari raya (THR) serta peningkatan tunjangan kinerja (tukin).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya PNS hanya mendapat kenaikan gaji pokok, namun tak ada THR dan kenaikan Tunjangan kinerja. Hal itu baru terjadi sejak 2016.
"Sebelum 2015 tidak ada (THR)," tegas dia.
Askolani mengungkapkan, kenaikan tukin dilakukan terhadap 86 kementerian/lembaga (K/L). Sehingga, aspek kesejahteraan para abdi negara masih bisa terjaga.
"Kenaikan tukin untuk 86 KL. Dengan demikian aparat birokrasi TNI Polri tetap mendapatkan perbaikan kesejahteraan," ujar dia.
Dapat diketahui, ada pesan berantai yang menyebutkan bahwa selama dua periode SBY menjadi kepala negara, gaji PNS selalu naik. Angkanya pun rata-rata dobel digit. Hanya pada tahun 2010 sebesar 5%, tahun 2013 sebesar 7%, dan 2013 sebesar 6%.
Sedangkan era Jokowi, kenaikan gaji PNS baru dilaksanakan pada 2015 sebesar 6% dan tahun 2019 sebesar 5%. (hek/dna)