Namun siapa sangka, rata-rata penghasilan pengemudi taksi online dan ojol di Grab dan Go-Jek di atas upah minimum kota/kabupaten (UMK). Hal itu terungkap dalam riset Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI).
Wakil Kepala Lembaga Demografi FEB UI Paksi C.K Walandouw mengatakan, hasil survei menunjukkan bahwa rata-rata penghasilan driver ojol adalah Rp 4,9 juta di Jabodetabek, sementara rata-rata UMK di wilayah yang sama adalah Rp 3,9 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara penghasilan mereka di luar Jabodetabek adalah Rp 3,8 juta. Wilayah yang disurvei adalah Balikpapan, Bandung, Denpasar, Makassar, Medan, Palembang, Surabaya, Yogyakarta. Rata-rata UMK di sana sebesar Rp 2,8 juta.
"Kita bisa lihat ada manfaat selain pendapatan lebih, yaitu mempunyai waktu bersama keluarga," katanya dalam sebuah paparan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).
Berikutnya adalah pendapatan driver taksi online yang rata-rata sebesar Rp 6 juta di Jabodetabek dan Rp 5,5 juta di wilayah lainnya.
Tak hanya mendapatkan penghasilan di atas UMK, dengan bergabung ke transportasi online, penghasilan mereka juga secara signifikan meningkat dibandingkan sebelum menggeluti profesi ini. Penghasilan driver ojol meningkat 45%, taksi online 42%.
Tonton juga video Peraturan Ojek Online Terbit, Soal Tarif Masih Digodok: