Tarif 4 km pertama sekitar Rp 7.000-Rp 10.000 ini di bawah rencana awal. Mulanya, pemerintah berencana menerapkan untuk jarak 5 km pertama Rp 10.000.
"Flag off kemarin (5 km) antara, jadi tidak kita tentukan misalnya 4 km, kalau sekarang 4 km, katakan Rp 5.000. Nanti di dalam aturan yang kita buat itu Rp 7.000-Rp 10.000, mungkin ya, tapi besok pastinya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Minggu (24/3/2019).
"(Flag fall turun?) Iya," ujarnya saat dikonfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pasti, kata Budi, pemerintah menimbang usulan pengemudi, aplikator, serta kepentingan konsumen. "Besok aja deh," ujarnya.
Dia mengatakan, dengan 4 km diharapkan akan menjaga pendapatan pengemudi serta aplikator.
"Saya kan melihat kepentingan, karena jarak pendek semakin banyak, kemudian jarak pendek itu katakan 4 km, kalau dikenakan harga sekian terlampau rendah, kasian pengemudi cuma dapat berapa. Kita sesuaikan harapan pengemudi dan juga aplikator," paparnya.