Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei 2019

Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei 2019

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 25 Mar 2019 11:50 WIB
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan tarif untuk ojek online (ojol). Meski angkanya sudah dirilis, tapi pemerintah tidak langsung menerapkan tarif tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarif itu akan berlaku pada 1 Mei 2019.

"SK Menteri Perhubungan itu akan kita berlakukan, kalau 25 Maret akan ditandatangan, nanti pemberlakuan nanti 1 Mei 2019," katanya di Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Budi, masyarakat butuh waktu untuk menyesuaikan pengeluarannya. Sehingga, tak langsung diterapkan.

Video: Tarif Ojol 2000/km Akan Dievaluasi Per 3 Bulan

[Gambas:Video 20detik]



"Saya sekarang keluarkan sekian, nanti sekian. Biar masyarakat yang berhitung," ujarnya.


Budi juga menuturkan, aplikator juga butuh waktu untuk menyesuaikan sistem. Serta, pemerintah juga butuh sosialisasi.

"Kemenhub setelah ini, saya sudah ketemu, saya juga butuh waktu pemberlakukan karena sosialisasi beberapa kota besar termasuk PM 12 termasuk biaya jasanya," tutupnya.




Tarif Baru Ojol Berlaku 1 Mei 2019
(dna/dna)

Hide Ads