Pemerintah menyadari, keputusan ini tak akan menyenangkan semua pihak. Menurutnya, ada yang senang, ada juga yang tidak senang dengan keputusan ini.
"Saya kira, tadi saya sampaikan sebuah keputusan ada suka, ada tidak suka," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di kantornya, Senin (25/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Budi menerangkan, regulasi ojol termasuk tarif di dalamnya tak lepas dari usulan pengemudi atau driver ojol. Sebab itu, dia berharap driver mau menerima keputusan ini.
"Ini adalah regulasi mengikuti tuntutan pengemudi PM (Peraturan Menteri Perhubungan) 12," ujarnya.
"Kalau misalnya ada yang tidak puas, harapan saya tidak sampai demikian," sambungnya.
Lanjut Budi, jika aturan ojol digugat maka aturannya turunnya juga berpengaruh. Dia menuturkan, aturan ojol merupakan keputusan terbaik yang bisa diberikan pemerintah.
"Kalau sampai digugat PM 12 kemudian tidak menjadi kuat, dan dampaknya juga surat keputusan Menteri terkait masalah tarif. Harapan kami jangka pendek ya inilah yang terbaik kita berikan," ujarnya. (dna/dna)