Penetapan Harga BBM dan Tarif Listrik Disorot BPK

Penetapan Harga BBM dan Tarif Listrik Disorot BPK

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 27 Mar 2019 12:17 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ada sejumlah tantangan dalam penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 unaudited. Hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama beberapa menteri lain menyerahkan laporan tersebut.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, kebijakan pemerintah mempengaruhi kewajaran laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Dia menyebut, kebijakan itu yakni penilaian kembali barang milik negara (BMN). Kemudian, penetapan harga batu bara untuk penyediaan listrik.

"Kebijakan tersebut di antaranya penilaian kembali BMN, penetapan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum," ujarnya di Kantor BPK Jakarta, Rabu (27/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, subsidi listrik untuk golongan rumah tangga 900 VA. Serta, penetapan harga jual bahan bakar minyak (BBM) di bawah harga keekonomian.


"Kebijakan tersebut harus diimplementasikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi yang tepat sehingga LKKL, LKBUN dan LKPP 2018 dapat disajikan dengan wajar, sesuai standar akuntansi pemerintah," ujarnya.

Merespons hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan, pada dasarnya pandangan yang disampaikan BPK merupakan hal yang positif.

"Kita namanya entry meeting menyampaikan laporan yang unaudited, menyampaikan beberapa pandangan awal yang sebagian kita bahas, masalah compliance, kepatuhan undang-undangan, ada masalah perhitungan, saya rasa bagus, setiap kali ada masukan BPK kita bahas bersama," tutupnya.




Tonton juga video Pak Jokowi, Harga BBM di Madapolo Mencekik Nelayan:

[Gambas:Video 20detik]



Penetapan Harga BBM dan Tarif Listrik Disorot BPK
(ang/ang)

Hide Ads