Syafruddin mengatakan, SPBE memberikan manfaat besar untuk tata kelola pemerintah. Dia bilang, SPBE mempermudah pengawasan hingga meningkatkan pelayanan.
"Kalau semua infrastruktur itu disinkronkan dari seluruh kementerian lembaga, pemda, sangat efektif efisien dalam aspek-aspek controlling, pengawasan, sekaligus mempercepat kinerja dan tata kelola pemerintahan dari tingkat pusat hingga daerah. Karena kita bisa monitoring dan yang pasti percepatan layanan publik," ujarnya, di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (28/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Bidang Kelembagan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, evaluasi ini dilakukan pada 616 kementerian lembaga pusat hingga daerah, serta Polri. Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui kematangan daerah dalam menerapkan layanan berbasis elektronik.
"Kenapa sistem SPBE untuk mengetahui maturity level SPBE, SPBE itu selama ini jargonnya electronic government," ujarnya.
"Bagaimana penggunaan tata kelola berbasis IT pada instansi pemerintah, SPBE ini bukan mencari bagus atau buruk, tapi sebetulnya digunakan alat kondisi faktual memotret kondisi SPBE daerah. Selama ini belum ada yang menilai," tambahnya.
Sambungnya, penilaian tersebut menitikberatkan pada tiga aspek yakni kebijakan, tata kelola, dan layanan.
"Masing-masing instansi pusat maupun pemerintah daerah berbeda, ada yang maju sekali, ada juga belum mulai. Bukan hanya dilihat kecanggihan teknologinya, yang kita nilai 3 domain, kebijakan, tata kelola, layanannya," tutupnya.
Baca juga: Jokowi Mau Siapkan Dana Kecamatan, Apa Itu? |