Jakarta -
Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam kemarin. Dalam operasi tangkap tangan KPK itu, diamankan uang Rp 8 miliar.
Uang Rp 8 miliar itu dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dikemas di dalam amplop yang jumlahnya mencapai 400 ribu amplop.
Bagaimana cara tukarnya? Salah satu pegawai Bank BUMN menyebutkan siapa pun bisa menukarkan uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam jumlah yang besar. Syaratnya, penukaran harus dilakukan di cabang bank tempat dia membuka rekening.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal uang Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20.000, berita terpopuler lainnya adalah soal batas waktu laporan SPT pajak yang hampir habis. Berikut 5 berita terpopuler
detikFinance sepanjang Jumat (29/3).
Heboh Uang Bowo Rp 8 M Pecahan Rp 20.000, Bagaimana Cara Tukarnya?
Salah satu pegawai Bank BUMN menyebutkan siapa pun bisa menukarkan uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam jumlah yang besar. Syaratnya, penukaran harus dilakukan di cabang bank tempat dia membuka rekening.
"Bisa tukar uang dalam jumlah banyak, tapi harus nasabah di cabang asal. Misalnya dia buka tabungan di cabang wilayah Jakarta Selatan, ya harus ambil di cabang itu," ujar pegawai tersebut saat dihubungi detikFinance, Jumat (29/3/2019).
Sedangkan jika bukan nasabah, bisa melakukan penukaran, namun tidak dalam jumlah yang besar. Syarat untuk penukaran uang adalah buku tabungan dan kartu tanda penduduk (KTP) yang sesuai.
"Bisa tukar uang ke pecahan Rp 20 ribu itu, asal bukan uang baru. Kalau stok Rp 20 ribu itu kan tidak terlalu banyak juga. Syaratnya jelas harus ada buku tabungan dan KTP ya," jelas dia.
Ingat! Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Sudah Mau Habis
Seluruh kantor pajak akan melayani pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak (WP) hingga besok, Sabtu 30 Maret 2019. Sementara pelaporan SPT pada Minggu 31 Maret hanya bisa dilakukan secara online melalui e-filing.
Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku, batas pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret. Namun, karena batas akhir pelaporan jatuh pada hari Minggu, maka Ditjen Pajak memutuskan untuk membuka layanan di hari Sabtunya.
Pelaporan SPT sebenarnya sudah bisa dilakukan sejak awal 2019. Namun berdasarkan catatan detikFinance pada 27 Maret, seperti disampaikan Ditjen Pajak, jumlah WP yang sudah melaporkan SPT baru mencapai 9,3 juta. Sementara, jumlah WP yang wajib lapor sebanyak 18,3 juta, artinya jumlah yang melapor baru sekitar separuhnya.
Pekerja Kantoran Dominasi Penumpang MRT, Teramai Jam Makan Siang
Animo masyarakat untuk menaiki moda raya terpadu (MRT) Jakarta terbilang tinggi. Masyarakat ramai-ramai naik moda transportasi ini dengan jumlah mencapai 99.000 per hari pada operasi gratis Kamis (28/3) kemarin.
MRT Jakarta sendiri sudah melakukan uji coba pada 12-24 Maret 2019 kemarin. Selanjutnya, kini berlangsung operasi gratis hingga Minggu (31/3).
"Kita menghitung berapa jumlah penumpang yang sudah masuk ke MRT Jakarta dan 25 Maret, Senin itu sebesar 44.407 orang, Selasa 95.000, Rabu 92.711 dan terakhir Kamis itu 99.600," kata Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar di kawasan Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).
Besaran penumpang yang menaiki MRT Jakarta dalam masa operasi gratis melebihi target 65.000 penumpang per hari. Sedangkan pola penumpang selama ini didominasi oleh pegawai kantor.
"Pattern senin sampai kamis ini adalah pattern orang pergi-pulang kantor, makan siang aktivitas di sepanjang Sudirman-Thamrin," tambah William.
Asyik, Lapor SPT Pajak Diperpanjang hingga Senin 1 April
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kegiatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi diperpanjang sampai Senin 1 April 2019. Pelaporan SPT yang dilakukan Senin tidak akan kena denda atau sanksi.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, keputusan itu dilakukan mengingat pada 31 Maret bertepatan dengan hari Minggu. Pemerintah memutuskan kantor pelayanan pajak tutup pada Minggu.
"Karena tanggal 31 libur kita buat keputusan kalau menyerahkan SPT hari Senin tidak akan kena denda. Jadi tetap bisa melakukan pemenuhan kewajiban SPT," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jumat (29/3/2019).
Cabut Aturan, Sri Mulyani Batalkan Pajak e-Commerce
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
Dibatalkannya PMK tentang pajak e-commerce dilakukan karena pemerintah merasa perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian/lembaga.
"Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu nggak benar, kami putuskan tarik PMK-nya," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jumat (29/3/2019).
Halaman Selanjutnya
Halaman