-
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait harga tiket pesawat. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019.
Dalam aturan itu disebutkan, batas bawah tiket pesawat ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas. Regulasi itu menentukan berbagai hal untuk pertimbangan maskapai mengatur harga tiket, yaitu memperhatikan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen serta kewajiban publikasi besaran tarif.
Setelah adanya aturan ini, maskapai Lion Air Group melakukan penyesuaian harga. Lantas, bagaimana dengan maskapai lainnya?
Sehari setelah Kemenhub merilis aturan, Lion Air Group menurunkan harga jual tiket pesawat untuk seluruh jaringan maskapai penerbangannya baik Lion Air, Wings Air, dan Batik Air. Penurunan harga tiket berlaku mulai hari ini, Sabtu 30 Maret 2019.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan penurunan harga tiket pesawat ini berlaku untuk seluruh penerbangan Lion Air Group.
Kebijakan penurunan harga tiket maskapai Lion Air Group ini juga dilakukan untuk mengakomodir permintaan jasa penerbangan sekaligus meningkatkan aktivitas penerbangan.
"Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/pasar traveling, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan," kata Danang.
Danang juga menjelaskan, penurunan harga tiket ini sudah bisa didapatkan di berbagai merchantpembelian tiket Lion Air Group, baik melalui agen perjalanan maupun laman resmi maskapai.
"Travelers bisa mendapatkan tarif tiket (reservasi) melalui agen perjalanan (agent travel), website Lion Air www.lionair.co.id dan kantor penjualan tiket Lion Air Group," jelasnya.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengungkapkan bahwa terkait harga tiket, sejatinya perseroan selama ini telah menerapkan tarif tiket pesawat yang ideal. Tapi, kondisi ini ditangkap masyarakat sebagai kenaikan harga.
"Poinnya memang sesuaikan menyampaikan harga tiket yang dibilang naik tiket Garuda rillnya, itu tapi dulu berikan promo," kata Ikhsan.
Untuk itu, kata Ikhsan, saat ini Garuda Indonesia telah memberikan berbagai macam diskon serta promo kepada para penumpang. Hal ini, kata Ikhsan, telah dilakukan oleh perseroan sejak adanya polemik harga tiket mahal.
"Setelah itu lihat situasi tahan promo dan diskon tapi momen tertentu jalankan lagi sebelumnya 20% sebelumnya ke Padang," jelasnya.
Ikhsan mengungkapkan pihaknya akan memberikan diskon dan promo secara berkala. Contohnya seperti pemberian diskon yang dilakukan hingga 50% saat momen HUT BUMN saat ini.
"Sekarang (ada promo) HUT BUMN diskon hingga 50%. Reguler itu kan penurunan kaitan diskon sama promo jadi memang kita buat reguler momen. Kadi kalau bicara harga tiket poinnya Garuda sama (yang) lain berbeda, kita full service, akomodir lempar tiket promo," jelasnya.
Kemenhub memberi apresiasi terhadap maskapai penerbangan yang telah melakukan penyesuaian harga tiket pesawat, contohnya Lion Air Group.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti pun meminta agar maskapai lain bisa mengikuti langkah Lion Air yang menurunkan harga tiket, atau seperti Garuda Indonesia yang memberikan diskon.
"Apresiasi terhadap maskapai Garuda Indonesia yang memberikan diskon kepada konsumennnya dan Lion Air Group yang melakukan penurunan harga tiket, dan semoga inisiatif ini dapat diikuti pula oleh maskapai-maskapai penerbangan lainnya sehingga minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara kembali meningkat," kata Polana.
Polana juga mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan meminta operator penerbangan untuk mematuhi terkait peraturan baru yang telah disahkan Kemenhub kemarin.
Dia menambahkan, Kemenhub akan mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.
"Kami secara terus menerus telah melakukan pengamatan dan pembahasan sejak terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat dengan memperhatikan serta keberlangsungan industri penerbangan saat ini," kata Polana.
"Untuk itu, diharapkan kepada seluruh operator penerbangan untuk dapat menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut," tutupnya.