Soal Tarif Baru Ojol, Go-Jek: Cegah Perang Harga

Soal Tarif Baru Ojol, Go-Jek: Cegah Perang Harga

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 01 Apr 2019 16:04 WIB
Foto: Go-Jek
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan tarif untuk ojek online (ojol). Khusus di Jabodetabek, batas bawahnya ialah Rp 2.000 dan batas atasnya Rp 2.500 per kilometer (km).

Penetapan tarif ini mendapat respons dari aplikator, salah satunya Go-Jek.

Chief Public Policy and Government Relations Go-Jek Indonesia, Shinto Nugroho mengatakan, pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra menjadi prioritas Go-Jek. Dia mengatakan, penerapan tarif ini memiliki maksud baik yakni menghindari praktik perang harga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejalan dengan hal ini, kami melihat maksud positif atas penetapan tarif batas bawah antara lain untuk mencegah praktik predatory pricing/perang harga, dan memastikan pendapatan yang layak bagi para mitra pengemudi online," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (1/4/2019).


Namun begitu, dia bilang keseimbangan antara persediaan dan permintaan atau supply dan demand juga penting. Menurutnya, harga mempengaruhi permintaan konsumen. Lalu, permintaan konsumen berpengaruh pada pendapatan mitra.

Maka dari itu, dia berharap agar penerapan tarif ini terus dipantau untuk memastikan kelangsungan industri.

"Harga mempengaruhi tingkat permintaan konsumen, sementara tingkat permintaan konsumen berpengaruh pada pendapatan total dari para mitra driver. Oleh karena itu, monitoring terhadap penerapan tarif ini sangat penting untuk memastikan terjaganya keberlanjutan ekosistem industri yang terdiri atas mitra pengemudi, konsumen, bahkan mitra UMKM," paparnya.




Tonton juga video Grafis Pembagian Tarif Ojol Per Km:

[Gambas:Video 20detik]


Soal Tarif Baru Ojol, Go-Jek: Cegah Perang Harga
(ang/ang)

Hide Ads