Driver Ngotot Tarif Ojol Rp 2.400/Km, Kata Kemenhub Jalan Saja Dulu

Driver Ngotot Tarif Ojol Rp 2.400/Km, Kata Kemenhub Jalan Saja Dulu

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 27 Mar 2019 06:43 WIB
1.

Driver Ngotot Tarif Ojol Rp 2.400/Km, Kata Kemenhub Jalan Saja Dulu

Driver Ngotot Tarif Ojol Rp 2.400/Km, Kata Kemenhub Jalan Saja Dulu
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemerintah akhirnya memutuskan tarif ojek online (ojol) sebesar Rp 2.000 per kilometer (km). Keputusan tersebut akan berlaku mulai 1 Mei mendatang.

Namun, tarif yang diputuskan tersebut tak sesuai dengan harapan para pengemudi. Sebab, pengemudi menginginkan tarif sebesar Rp 2.400 per km dan berharap agar tarif dapat diatur kembali.

Merespons hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun angkat bicara. Dirangkum detikFinance, begini ulasan selengkapnya:
Para driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Roda Dua (Garda) Indonesia mengaku masih berupaya agar tarif yang diajukan pihaknya dapat diterima Kemenhub. Sebab, hal tersebut sebelumnya telah diperhitungkan bersama Kemenhub.

"Iya betul (masih berupaya). Setidaknya kenaikan dilakukan bertahap, dan titik tarif ideal aspirasi kami sebesar Rp 2.400/km bisa tercapai, karena nilai tersebut sudah dilakukan perhitungan secara detail bersama Kemenhub juga sebelumnya. Artinya, Kemenhub sudah paham kenapa terbentuk tarif dasar batas bawah Rp 2.400/km nett," kata Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono kepada detikFinance, Selasa (26/3/2019).

Walaupun begitu, sebelumnya Igun merespons positif terhadap tarif baru yang ditetapkan pemerintah meski di bawah usulan. Alasannya, karena tarif sudah dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah. Sebelumnya, ketentuan tarif diatur aplikator.

Kedua, tarif ini lebih baik dari tarif yang dipatok selama ini. Igun mengaku, tarif bersih yang diterima ojol saat ini sekitar Rp 1.200 hingga Rp 1.600 per km.

"Kedua, tarif yang diputuskan hari ini, lebih baik tarif ojol sebelumnya Rp 1.200-1.600 per km nett. Sekarang Rp 2.000-2.500 nett, artinya sudah lebih baik walaupun aspirasi kami Rp 2.400 masih ada selisih Rp 400," katanya.

"Bagi kami sudah langkah lanjut yang positif. Ini kan ada note catatan ada evaluasi 3 bulan ke depan. Kita selama evaluasi, kita kumpulkan bahan lagi, tarif ini agar bisa terkoreksi, setidaknya mendekati sesuai aspirasi Rp 2.400," tutupnya.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi akhirnya angkat bicara terkait keinginan driver ojol untuk menaikkan tarif menjadi Rp 2.400 per km. Menurutnya hal tersebut sudah diketahui oleh dirinya.

Hanya saja, hal tersebut tak serta-merta dapat dilaksanakan begitu saja. Sebab, ketentuan pemerintah telah diputuskan sehingga pihaknya mesti menunggu hingga aturan tersebut berlaku dan berjalan selama tiga bulan.

"Nanti dibicarakan lagi seandainya memang ada respons seperti itu, tapi biarkan ini jalan dulu kan memang dalam regulasi tiga bulan jalan bisa dilakukan, tapi tidak harus," kata dia kepada detikFinance, Selasa (26/3/2019).

Budi meminta usulan yang diajukan driver nantinya juga berisi perhitungan yang berkaitan dengan pengemudi, aplikator dan masyarakat.

"Silakan (ajukan usulan) tapi nggak hanya sebut angka ya, mesti ada hitungannya kenapa, seperti apa biar berpikir rasional," pungkasnya.

Hide Ads