Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan denda bunga ini bakal berlaku setiap bulan hingga wajib pajak (WP) membayarnya.
"Tapi kalau SPT-nya kurang bayar, atau ada pajak yang harus dilunasi, maka pelunasannya paling lambat tetap 31 Maret kemarin, kalau terlambat kena sanksi 2% per bulan. Ini tidak kita berikan keringanan," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (1/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat lapor SPT, informasi tambahan pendapatan harus dilunasi terlebih dahulu di kantor pajak. Jika tidak dilunasi, maka WP tersebut tidak dapat melaporkan kewajiban pajak tahunannya.
Baca juga: Hari Terakhir, 133.000 Orang Lapor SPT Pajak |
Dia juga menyebut, denda bunga 2% ini berbeda dengan sanksi administrasi yang sebesar Rp 100.000. adapun, dengan bunga 2% per bulan ini berlaku jika WP melunasi pembayaran lewat dari tanggal 31 Maret. Dengan bunga ini dihitung per bulan sampai WP melunasinya.
"Kalau kurang bayarnya udah dibayar kemarin, hari ini lapor SPT-nya, berarti nggak ada sanksi sama sekali," jelas dia.
Otoritas pajak nasional telah memperpanjang waktu pelaporan SPT hingga 1 April 2019. Jika sesuai aturan, pelaporan SPT untuk WP orang pribadi berlaku hingga 31 Maret.
Untuk jumlah WP yang telah melaporkan tercatat per tanggal 1 April 2019 pukul 15.00 WIB telah mencapai 11,231 juta dari target 18,3 juta. Dari jumlah itu, sekitar 93% melaporkan secara online atau e-filing dan sisanya dengan cara manual.
Tonton juga video AHY ke Presiden Terpilih: Turunkan Pajak, Tingkatkan Upah Buruh: