Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, terlambatnya kenaikan gaji PNS lantaran sebagian besar Kementerian dan Lembaga (K/L) terlambat menyerahkan lampiran data PNS-nya.
"Ini sebagian besar dari K/L menyerahkannya dalam bentuk dokumen untuk pembayaran gaji yang masih belum masuk rapelnya. Karena PP-nya memang selesainya hampir mendekati 1 April sehingga mereka belum sempat merevisi," ujarnya di Kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran hal itu, Sri Mulyani akui bahwa gaji PNS yang dibayarkan pada 1 April besarnya masih sama. Namun pihaknya saat ini tengah mendorong K/L untuk menyiapkan dokumen yang berisi besaran kenaikan gaji.
Sri Mulyani janji akan membayarkan sisa kenaikan gaji dan rapel dari Januari, Februari, Maret hingga April pada pertengahan bulan ini.
"Sekarang kementerian lembaga mulai menyiapkan dokumen DIPA untuk pembayaran rapelnya di bulan April ini yaitu kenaikan dari Januari, Februari, Maret dan April. Sehingga mereka bisa dibayarkan Insyaallah pertengahan bulan ini," tegasnya.
Baca juga: Kemenkeu Cairkan Kenaikan Gaji PNS, Tapi... |
Tonton juga video April, Jokowi Naikan Gaji PNS Plus Rapel: