Kemenkeu Cairkan Kenaikan Gaji PNS, Tapi...

Kemenkeu Cairkan Kenaikan Gaji PNS, Tapi...

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 01 Apr 2019 14:54 WIB
Kementerian Keuangan/Foto: Yulida Medistiara/detikFinance
Jakarta - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) resmi naik April 2019 ini. PNS mendapatkan kenaikan gaji sekitar 5%.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto mengatakan pihaknya telah siap mencairkan gaji pokok baru dan rapel sejak Januari 2019.

"Kementerian Keuangan telah siap mencairkan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) pada bulan April," kata Marwanto kepada detikFinance, Jakarta, Senin (1/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Untuk itu, kata Marwanto, satuan kerja (Satker) dari seluruh instansi diharapkan telah mengajukan pencairan gaji baru dan rapel tersebut. Hal ini perlu agar pembayaran kenaikan gaji berjalan lancar.

"Satker diharapkan sudah mengajukan pencairan gaji baru dan rapel tersebut pada hari ini," katanya.


Sementara bagi yang belum mengajukan, tambah dia, diminta untuk segera mengajukannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Bagi Satker yang belum mengajukan gaji pokok baru tersebut, diminta agar segera mengajukan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) untuk diajukan ke KPPN," tuturnya.



Tonton juga video April, Jokowi Naikan Gaji PNS Plus Rapel:

[Gambas:Video 20detik]


Kemenkeu Cairkan Kenaikan Gaji PNS, Tapi...
(fdl/ara)

Hide Ads