Naik 5%, Segini Gaji yang Dibawa Pulang PNS

Naik 5%, Segini Gaji yang Dibawa Pulang PNS

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 01 Apr 2019 13:43 WIB
Ilustrasi/Foto: detikcom
Jakarta - Awal April 2019 ada baik bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) tanah air. PNS resmi merasakan kenaikan gaji 5% bulan ini seperti yang sudah dicantumkan dalam APBN.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), terdapat sejumlah perubahan gaji PNS saat ini.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Kenaikan gaji 5% juga berlaku untuk TNI dan Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019," bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini seperti dikutip detikFinance, Senin (1/4/2019).

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200.


Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tersebut.



Simak Juga 'April, Jokowi Naikan Gaji PNS Plus Rapel':

[Gambas:Video 20detik]


Naik 5%, Segini Gaji yang Dibawa Pulang PNS
(fdl/hns)

Hide Ads