Peritel konvensional yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebenarnya menyambut positif terbitnya PMK tersebut agar ada kepastian persaingan usaha yang adil.
Lantas apa kata mereka setelah aturan tersebut batal diberlakukan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi menteri keuangan mengatakan ini sudah ada peraturan pajak yang lain, jadi nggak perlu tumpang tindih gitu, karena memang ada peraturan yang mengatakan setiap kali kita melaksanakan aktivitas perdagangan harus mengikuti aturan perpajakan, itu sudah benar," katanya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Tapi dia ingin pemerintah adil walaupun tidak ada aturan khusus soal pajak e-commerce. Misalnya, andai kata pelaku e-commerce tidak ada kewajiban membayar pajak atas perdagangan yang mereka lakukan, peritel konvensional juga minta diperlakukan sama.
"Kalau andai kata mereka dikecualikan (dari kewajiban membayar pajak) kami juga minta dikecualikan, gitu saja, equal (sama)," sebutnya.
Jadi bukan perkara adanya PMK pajak e-commerce yang dibutuhkan, melainkan ketegasan yang sama dari pemerintah dalam memungut pajak dari peritel konvensional maupun online.
"Kalau ditegakkan hukumnya yang sudah ada nggak usah ada PMK ini pun sudah adil, berarti mereka setiap kali transaksi harus dikenakan PPN, gitu saja. Kan memang gitu undang-undangnya," tambahnya.
Tonton juga video Siap-Siap! Warung di Surabaya Akan Kena Pajak: