Peritel Setuju Sri Mulyani Cabut Aturan Pajak e-Commerce, Tapi...

Peritel Setuju Sri Mulyani Cabut Aturan Pajak e-Commerce, Tapi...

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 02 Apr 2019 16:36 WIB
Foto: dok. YUKK
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membatalkan berlakunya aturan pajak bagi e-commerce. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 itu tadinya akan efektif berlaku mulai 1 April 2019.

Peritel konvensional yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebenarnya menyambut positif terbitnya PMK tersebut agar ada kepastian persaingan usaha yang adil.

Lantas apa kata mereka setelah aturan tersebut batal diberlakukan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengaku tak mempermasalahkan keputusan Sri Mulyani mencabut aturan tersebut, asal pemerintah bisa berlaku adil terhadap aturan pajak yang ada saat ini.


"Jadi menteri keuangan mengatakan ini sudah ada peraturan pajak yang lain, jadi nggak perlu tumpang tindih gitu, karena memang ada peraturan yang mengatakan setiap kali kita melaksanakan aktivitas perdagangan harus mengikuti aturan perpajakan, itu sudah benar," katanya saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Tapi dia ingin pemerintah adil walaupun tidak ada aturan khusus soal pajak e-commerce. Misalnya, andai kata pelaku e-commerce tidak ada kewajiban membayar pajak atas perdagangan yang mereka lakukan, peritel konvensional juga minta diperlakukan sama.

"Kalau andai kata mereka dikecualikan (dari kewajiban membayar pajak) kami juga minta dikecualikan, gitu saja, equal (sama)," sebutnya.



Jadi bukan perkara adanya PMK pajak e-commerce yang dibutuhkan, melainkan ketegasan yang sama dari pemerintah dalam memungut pajak dari peritel konvensional maupun online.

"Kalau ditegakkan hukumnya yang sudah ada nggak usah ada PMK ini pun sudah adil, berarti mereka setiap kali transaksi harus dikenakan PPN, gitu saja. Kan memang gitu undang-undangnya," tambahnya.



Tonton juga video Siap-Siap! Warung di Surabaya Akan Kena Pajak:

[Gambas:Video 20detik]


Peritel Setuju Sri Mulyani Cabut Aturan Pajak e-Commerce, Tapi...
(zlf/zlf)

Hide Ads