Dia meminta masing-masing maskapai memberlakukan tarif bervariasi, yaitu adanya sub kelas tarif. Artinya dalam satu penerbangan, harga tiket yang dijual beragam dari yang termurah hingga tertinggi sesuai ketetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang berlaku.
Dalam seminggu ke depan pihaknya akan mengevaluasi hal tersebut. Bila maskapai tak mematuhi imbauan penerapan sub kelas tarif, Kemenhub akan membuat aturan yang mewajibkan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Karya mengatakan, selama ini maskapai diberikan kebebasan untuk menerapkan sub kelas tarif. Tapi jika maskapai dalam seminggu ke depan tak menerapkan itu pemerintah terpaksa membuat regulasinya.
"Jadi kita terpaksa meregulasi. Sekarang pemerintah memberikan kebebasan pada mereka untuk melakukan," sebutnya.
Dia mengatakan, pada dasarnya pemerintah tidak ingin mengintervensi maskapai.
"Kita tidak ingin pemerintah selalu mengintervensi. Saya belum cek detail (harga tiket), apakah itu tidak menurut dengan yang kita pikirkan, tapi dalam hal tidak mengikuti apa yang kita diskusikan, maka kita akan melakukan intervensi," tambahnya. (dna/dna)