Harga Premium Bisa Rp 4.000/Lt
Rabu, 28 Sep 2005 13:23 WIB
Jakarta - Dengan subsidi BBM yang tersisa sekitar Rp 9 triliun dalam APBN 2005, maka pemerintah hanya akan mensubsidi BBM Rp 800-1.000 per liter. Dengan perhitungan tersebut, maka harga premium bisa mencapai Rp 4000-an per liternya.Menko Perekonomian Aburizal Bakrie menjelaskan, hingga September jatah subsidi BBM sekitar Rp 89,2 triliun sudah dipakai sekitar Rp 80 triliun."Yang sudah terpakai hampir Rp 80 triliun, jadi sisa Rp 9 triliun. Jika dibagi dengan kuota BBM dalam dua atau tiga bulan ini, maka subsidi bahan bakar tinggal Rp 800-Rp 1.000 per liter," kata Aburizal dalam jumpa pers soal lokakarya pengembangan industri pariwisata di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (28/9/2005).Pria yang akrab disapa Ical ini mengaku belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan harga BBM per 1 Oktober. Yang pasti, angka finalisasi kenaikan tersebut akan ditentukan pada Jumat, 30 September 2005. Jika harga pokok BBM dikurangi subsidi BBM masih terlalu tinggi, maka pemerintah tetap akan melihat apakah masyarakat masih bisa menerima harga tersebut. Dia mencontohkan jika cost price BBM Rp 6.500 dan subsidinya Rp 1.000 maka harga BBM Rp 5.500 masih harus dipertimbangkan. "Apakah cocok atau tidak untuk masyarakat," katanya."Pemerintah akan melihat bagaimana subsidi itu bisa terpenuhi hingga akhir tahun. Dan sebaliknya masyarakat masih kuat menanggung kenaikan harga BBM," kata Ical.Dengan patokan subsidi hanya Rp 800-1000 per liter dan membandingkan dengan harga BBM industri per 1 September, maka berdasarkan perhitungan detikcom, harga beberapa jenis BBM adalah:1. Solar berkisar Rp 4.550-4.350 per liter2. Minyak Diesel berkisar antara Rp 4.330-4.130 per liter3. Premium berkisar antara Rp 4.360-4.160 per liter.Namun untuk minyak tanah kemungkinan masih tidak akan langsung disesuaikan mendekati harga pasar. Harga BBM industri yang diumumkan Pertamina merupakan harga yang sudah sesuai harga pasar. Harga BBM industri tersebut berdasarkan Mid Oil Platts Singapore (MOPS) selama 1 bulan ditambah 15 persen sesuai mekanisme pasar plus PPN 10 persen. Insentif Untuk IndustriSelain masyarakat miskin, pemerintah juga akan memberikan kompensasi untuk sektor industri karena dinilai terkena juga dampak kenaikan BBM. Kompensasi dalam bentuk paket antara lain keringanan fiskal dan biaya pelabuhan. "Bukan hanya untuk industri. Paketnya juga untuk jasa. Paket keringanan ini akan diumumkan bersamaan dengan kenaikan BBM," ujar Ical.Ical mengakui, Kementerian Perekonomian sudah memperoleh hasil audit Pertamina yang meliputi biaya produksi harga pokok BBM dan neraca awal Pertamina yang diminta oleh DPR sebagai syarat kenaikan harga BBM. "Yang diminta itu kan audit neraca awal dan biaya pokok. Itu sudah selesai dan sudah disampaikan pada saya," kata Ical.
(qom/)











































