Menanggapi hal itu, Tim Ekonomi, Penelitian dan Pengembangan BPN, Harryadin Mahardika menegaskan, bahwa yang dikritisi selama ini adalah TKA ilegal yang jumlahnya tidak terhitung.
"Jumlah TKA di bawah 100 ribu juga missleading, karena TKA ilegal sangat banyak sekali. Mereka memakai via turis," ujarnya kepada detikFinance, Kamis (11/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ekonom UI Faisal Basi menilai isu tentang serbuan TKA di Indonesia dihembuskan dengan data yang keliru. Dirinya berusaha meluruskannya melalui orasi dalam pagelaran kabaret.
Faisal menjabarkan, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia hingga akhir 2018 ternyata tidak sampai 100.000 orang. Menurutnya angka itu juga jauh jika dibandingkan dengan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.
"Jumlah tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang jumlahnya hampir 40 kali lipat. Lebih dari 3,65 juta orang Indonesia berjuang dan bekerja di luar negeri," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Harryadin mengatakan bahwa TKA tidak bisa dibandingkan dengan TKI. Sebab banyaknya TKI di luar negeri dinilai menunjukkan bahwa sulitnya mencari kerja di dalam negeri.
"TKI kita banyak karena mereka tidak mendapatkan pekerjaan yg berkualitas di dalam negeri," ucapnya.