Sejatinya konsep ini dicetuskan pertama kali pada tahun 1998, yaitu era Menteri BUMN pertama Tanri Abeng. Holding BUMN sendiri adalah pengelompokan sejumlah BUMN yang bergerak dalam sektor yang sama. Tujuannya untuk memperkuat BUMN itu sendiri baik dari sisi keuangan, aset dan prospek bisnis.
Salah satu contoh holding BUMN yang sudah terbentuk adalah sektor pertambangan. Pengelompokan BUMN sektor pertambangan dilakukan kepada PT Timah (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, BUMN yang telah disatukan akan memiliki induk. Untuk ketiga perusahaan tersebut induknya adalah PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Status persero di ketiga BUMN tersebut hilang melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 29 November 2017. Dengan hilangnya status persero, maka saham milik pemerintah di ketiga perusahaan tersebut dialihkan ke PT Inalum yang 100% sahamnya dimiliki negara.
Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno menegaskan, dengan pengalihan saham ketiga BUMN tambang ke Inalum, tidak serta merta kontrol pemerintah hilang. Pernyataan itu diutarakan Fajar pada Jumat (24/11/2017).
Fajar mengatakan, meski saham-saham pemerintah telah diserahkan ke Inalum, namun pemerintah masih memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap ketiga BUMN tersebut. Sebab pemerintah masih memegang saham seri A dwiwarna.
"Jawabannya perusahaan negara karena ada saham dwiwarna," kata Harry kala itu.
Dasar hukum pembentukan holding BUMN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016, Antam, Timah dan PTBA nantinya akan diperlakukan setara dengan BUMN, sebab pemerintah masih memegang saham dwi warna.
Mereka juga masih tetap mendapatkan penugasan pemerintah dan melakukan pelayanan umum selayaknya BUMN. Lalu juga masih mendapatkan kebijakan khusus negara atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
Selain membentuk holding BUMN pertambangan, pemerintah juga telah membentuk Holding BUMN Migas yang dipimpin oleh PT Pertamina. Selain itu pemerintah juga akan membentuk holding BUMN di sektor lainnya, seperti konstruksi, perumahan, keuangan dan sektor lainnya. (das/das)