Serba-serbi Holding BUMN di Indonesia

Serba-serbi Holding BUMN di Indonesia

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 15 Apr 2019 06:52 WIB
Serba-serbi Holding BUMN di Indonesia
Foto: Grandyos Zafna

Dalam wacana delapan holding BUMN di era Jokowi-JK, baru 2 yang sudah dalam proses hingga saat ini. Kedua holding BUMN tersebut adalah holding infrastruktur dan perumahan. Kedua holding tersebut telah menjalani rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dalam ranga pelepasan status persero.

Holding infrastruktur terdiri atas tiga perusahaan pelat merah, yaitu Waskita Karya, Adhi Karya, dan PT Jasa Marga Tbk yang diinduki oleh PT Hutama Karya (Persero). Lalu, holding perumahan terdiri dari PT Wijaya Karya Tbk, PT PP Tbk, PT Amarta Karya, PT Bina Karya, dan PT Indah Karya yang diinduki Perum Perumnas.

Di luar delapan wacana tersebut terdapat holding BUMN yang sudah rampung. Di antaranya adalah holding pupuk yang diinduki oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) dan membawahi sekitar 10 anak perusahaan. Lalu, holding pertambangan yang diinduki oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Terakhir, holding minyak dan gas (migas) yang diinduki oleh PT Pertamina (Persero).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hide Ads