Pengusaha Diminta Tak Lakukan PHK 3 Bulan Setelah BBM Naik
Kamis, 29 Sep 2005 16:27 WIB
Jakarta - Pengusaha diminta untuk tidak melakukan PHK dalam waktu 3 bulan setelah pengumuman harga BBM. Pengusaha diminta bertahan dalam masa 3 bulan sambil menunggu keluarnya insentif dari pemerintah. "Sektor riil dengan kenaikan BBM dapat bertahan minimal 3 bulan. Untuk itu kami minta mereka bersabar untuk tidak melakukan PHK," kata Ketua Kadin MS Hidayat di sela-sela ulang tahun Kadin ke-37 di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (29/9/2005).Hidayat minta para pengusaha menunggu karena Kadin tengah berupaya melakukan negosiasi dengan pemerintah agar industri diberi kompensasi berkaitan dengan kenaikan BBM."Kalau bisa memilih, pengusaha memilih tidak ada kenaikan. Tapi kita tidak ada pilihan lain. Makanya kita minta kenaikan ini bersyarat yaitu dengan memberikan insentif untuk sektor industri yang labour incentive," ujar Hidayat. Kadin juga akan memberi waktu kepada pemerintah utuk menyelesaikan masalah insentif bagi pengusaha dalam 3 bulan. "Kami minta pemerintah menghapuskan pungli di pos timbang, ongkos pelabuhan dihapus karena mempengaruhi produksi. Saya juga minta penghapusan PPN untuk produk pertanian primer," tambah Hidayat. Ia juga meminta agar ada angsuran pajak. Sementara tingkat bunga juga harus dikendalikan karena dengan BI rate yang mencapai 10 persen, maka lending rate sudah mencapai 17 persen. "Ini yang sudah menjadi persoalan baru. Setidaknya kalau bisa lending rate 15 persen sehingga sektor riil tidak macet karena pengembalian kredit," kata Hidayat. Mengenai persentase kenaikan harga BBM, Hidayat menyatakan jika kenaikan mencapai 80-90 persen akan sangat memberatkan pengusaha. "Setelah saya rapat dengan pemerintah, dugaan saya kenaikannya tidak kurang dari 50 persen," tandasnya.
(qom/)











































